Merujuk pada UU No 13 tahun 2003, Pasal 66 (dalam penjelasan pasal ini), dimungkinkan satpam dapat di-outsource (tidak menjadi pekerja langsung perusahaan). Bila pekerjaan satpam bersifat tetap (tidak dalam pekerjaan proyek) dan dipekerjakan langsung oleh perusahaan (menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan), hubungan kerja harus PKWTT (tetap). Lihat Pasal 59, UU No 13 tahun 2003.
�
Kesimpulannya, perusahaan bisa memilih:
1. Satpam di-outsource; atau
2. Dipekerjakan sebagai PKWTT (pekerja tetap).
sumber : andi Prihanto - PT. Humpuss Aromatik
Blog ini berisi informasi,pengalaman dan kegiatan sehari-hari saya sebagai seorang satuan pengamanan....
Selamat Datang di Website Kami..
Karena yang membuat hanya seorang security, maka banyak sekali kekurangan yang ada.
Untuk itu sumbangsih saran dan pesan dari pembaca sangat kami harapkan..
Kami sangat berbahagia atas kunjungan Anda di blog ini.
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar