Selamat Datang di Website Kami..

Blog ini menceritakan tentang pengalaman saya sebagai SEKURITI..memang dibuat karena saya bekerja sebagai security,sekuriti atau satpam..
Karena yang membuat hanya seorang security, maka banyak sekali kekurangan yang ada.
Untuk itu sumbangsih saran dan pesan dari pembaca sangat kami harapkan..
Kami sangat berbahagia atas kunjungan Anda di blog ini.

TERIMA KASIH

Rabu, 01 September 2010

Posisi Satpam Menurut UU Ketenagakerjaan

Merujuk pada UU No 13 tahun 2003, Pasal 66 (dalam penjelasan pasal ini), dimungkinkan satpam dapat di-outsource (tidak menjadi pekerja langsung perusahaan). Bila pekerjaan satpam bersifat tetap (tidak dalam pekerjaan proyek) dan dipekerjakan langsung oleh perusahaan (menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan), hubungan kerja harus PKWTT (tetap). Lihat Pasal 59, UU No 13 tahun 2003.

Kesimpulannya, perusahaan bisa memilih:
1. Satpam di-outsource; atau
2. Dipekerjakan sebagai PKWTT (pekerja tetap).


sumber : andi Prihanto - PT. Humpuss Aromatik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar