Selamat Datang di Website Kami..

Blog ini menceritakan tentang pengalaman saya sebagai SEKURITI..memang dibuat karena saya bekerja sebagai security,sekuriti atau satpam..
Karena yang membuat hanya seorang security, maka banyak sekali kekurangan yang ada.
Untuk itu sumbangsih saran dan pesan dari pembaca sangat kami harapkan..
Kami sangat berbahagia atas kunjungan Anda di blog ini.

TERIMA KASIH

Sabtu, 02 Oktober 2010

Satpam dengan Tugas Internasional

Satuan Pengamanan atau dikenal dengan Satpam merupakan suatu pilihan profesi yang semakin ‘berdaya jual’ tinggi dewasa ini. Hal ini terkait dengan maraknya masalah-masalah kriminal baik yang berskala regional maupun internasional. Bahkkan semakin banyak persoalan, semakin banyak pula satpam yang dilatih untuk mengantisipasi segala bentuk ancaman, hambatan, dan gangguan terhadap pribadi maupun perusahaan. ” Semakin kacau suatu negara, maka semakin tinggi pula peranan satpam”, karena merekalah ujung tombak sebagai ‘perpanjangan tangan’ tugas kepolisian yang secara khusus bertugas; mengatur, menjaga, mengawal dan patroli (turjawali) dalam suatu wilayah tugasnya masing-masing. Alasan lain, karena jumlah ideal polisi tidak sebanding dengan jumlah orang yang harus diamankan sehingga sampai ke wilayah-wilayah terkecil. Karenanya secara formil, melalui Surat Keputusan Kapolri dibentuklah wadah Satpam sebagai andalan pengamanan dilapangan membantu tugas pokok kepolisian negara.Salah satu tugas internasional Satpam adalah “ISPS Code”, atau singkatan dari ‘International Ship and Port Facility Security’ . Dimana dengan aturan atau ‘kode’ internasional ini satpam dengan elemen lain di suatu pelabuhan membantu jalannya organisasi ISPS Code dibawah langsung International Maritime Organization (IMO) yang berkedudukan di Inggris. Sedangkan beberapa pelabuhan laut di dunia ini mengharuskan untuk masuk dalam keanggotaan secara internasional.
Persyaratan khusus ISPS.
Awalnya, peraturan Internasional tentang pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di amandemenkan oleh para diplomatik peserta konperensi keamanan maritime dunia pada bulan Desember tahun 2002 di London. Melalui Perjanjian Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut, 1974. (SOLAS 74) dan di ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku Contracting Governments selanjutnya diberlakukan secara serentak diseluruh pelabuhan negara negara anggota IMO, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2004.
BSP/SEC
Sumber :BSP/SEC
Salah satu persyaratan anggota ISPS yang berlaku dibelahan dunia adalah; harus melaksanakan ‘exercise’ atau latihan secara terpadu selama kurang lebih 18 bulan sekali, melakukan ‘drill’ atau ‘latihan kering’ tentang prosedure baku ISPS dan menginventori semua alat peralatan ISPS dan sebagainya disuatu pelabuhan. Selain itu, peranan pemerintah RI melalu Departemen Perhubungan Laut juga sangat penting dalam pelaksanaan ISPS ini, antara lain; mengadakan audit secara berkala, memberikan/mencabut sertifikasi bagi pengelola ISPS termasuk tugas Port Facility Security Officer (PFSO) atau yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ISPS dalam suatu pelabuhan laut secara umum.
Dalam melaksanakan latihan ini semua aparat yang berhubungan dengan pelabuhan disuatu tempat harus dilibatkan. Misalnya; Syahbandar, Polisi, Angkatan Laut, keamanan dan keselamatan kerja, pengelola pelabuhan dan yang tidak kalah penting adalah peranan Satpam yang telah bersertifikat ISPS.
Contoh skenario ISPS dapat digambarkan sebagai berikut; sebuah kapal tanker berbendera asing sedang ‘loading fuel’ atau mengisi minyak di suatu ‘SBM’ atau’Single Buoy Moring’ dimana sedang dilaksanakan proses pengisian bahan bakar minyak dari suatu anjungan pengeboran di lepas pantai ke tanker.
Di dalam aturan ISPS, satpam harus patroli mengelilingi tanker dan SBM ketika loading fuel berlangsung. Kemudian tugas patroli adalah menghalau sampan, boat atau siapapun untuk mendekati tanker tersebut dengan jarak minimal sekitar 1 nautikal mile. Ini adalah ’standard prosedure operation’ yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota ISPS dan tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Kemudian, pada waktu yang hampir bersamaan sebuah kapal nelayan berusaha mendekati tanker dan patorli satpam harus segera ‘intercept’ kapal nelayan tersebut. Langkah pertama, patroli satpam yang diperkuat oleh TNI Angkatan Laut, segera menghalangi kapal tersebut dan minta agar segera menjauh dari tanker melalui pengeras suara dari kapal patroli. Apabila peringatan ini juga tidak digubris oleh awak kapal, maka patroli satpam dan angkatan laut berhak untuk memeriksa kapal dan awak kapalnya. Jika memang terdapat hal-hal yang mencurigakan, maka patroli membawa kapal tersebut ke pelabuhan untuk selanjutnya melakukan investigasi awal dan menyerahkan barang bukti dan orang yang mencurigakan tersebut ke polisi, sebagai tindakan pengamanan berikutnya.
Namun biasanya ditengah-tengah, skenario patroli satpam dan awak kapal sedang berlangsung di laut lepas. Situasi lain ‘ditimbulkan’ lagi di posko satpam di pelabuhan. Di skenariokan bahwa di pelabuhan ‘disusupi’ oleh sesorang yang tidak memiliki ‘access card’ atau kartu akses masuk ke pelabuhan dengan membawa ’sesuatu’ yang mencurigakan; kotak dengan beberapa kabel melilit dan baterray kecil mirip dengan sebuah ‘detonator’ yang siap ledak.
Tindakan satpam di pos adalah menanyakan dan kemudian bersama-sama dengan polisi menangkap orang yang mencurigakan tersebut selanjutnya mengamankan barang yang dicurigai sebagi ‘bom’. Tentu saja tidak segampang ini, prosedur tetap menangani ‘bomb threat’ atau ancaman bom sudah secara detail digariskan dalam ’standard operational prosedure’ satpam dan ISPS. Memasang ‘police line’ dan menjaga sekitar beberapa ratus meter agar orang tidak mendekat apalagi memegang dan menggoncang barang yang mencurigakan tersebut. Ini merupakan beberapa langkah yangharus dilakukan oleh seorang satpam ISPS ketika menemukan ancaman bom di pelabuhan.
Jadi, ketika di tanker mendapat gangguan dan proses pengamanan sedang dilakukan. Dalam waktu yang bersamaan di pelabuhan ada ancaman bom. Team keselamatan atau ’safety team’ segera diminta untuk mendatangkan ‘pemadam kebakaran’ lengkap dengan awaknya baik dengan menggunakan air dan ‘foam’ atau busa sebagai sarana pemadam. Team safety ini harus segera mendekat lokasi sasaran, guna mengantisipasi keadaan di darat. Sedang team ’safety’ di laut siap menggunakan ‘fire fighting boat’ atau kapal pemadam kebakaran di laut dengan kapal spesial yang ‘designed’ khusus untuk pemadam kebakaran di laut lepas. Sekaligus mengantisipasi jika ada kebocoran minyak ke laut dengan orang dan peralatannya lengkap.
BSP/SEC
Sumber : BSP/SEC
Bagaimana dengan team medik ? Sama halnya dengan team safety, team medik dengan dokter dan ambulance segera diperintahkan mendekat sasaran. Koordinasi medik dilakukan dengan rumah sakit terlengkap yang menjadi acuan perusahaan, jika terdapat korban dan langkah-langkah ‘medivac’ atau penyelamatan korban dari pelabuhan atau laut lepas ke rumah sakit menjadi tanggung jawab dokter yang bertugas saat itu. Ditambahkan lagi, kemungkinan ‘medivac’ dengan hellicopter juga menjadi urusan team medik selanjutnya untuk dikoordinasikan.
Sementara itu, team produksi bersiap-siap untuk melakukan ’shut down’ atau penutupan sumur-sumur minyak dan gas apabila semua hambatan tersebut menjadi berskalal besar dan dapat mengakibatkan terganggunya produksi yang lebih parah. Team produksi dan ‘team maintanance’ akan bergabung untuk mengantisipasi masalah mesin produksi dan sebagainya dan menyiapkan minimal personnel dengan tetap menjalankan produksi.
Sumber BSP/SEC
Sumber BSP/SEC
Ruang Kendali Operasi.
Ketika alarm keadaan darurat berbunyi, semua pimpinan masing-masing unit harus segera menuju ke ruang pengendali operasi atau sering disebut dengan ‘ECC Room’ atau ‘Emergency Control Center’ yang khusus dilengkapi dengan; radio, telephone, satelite, tempat simulasi semua instansi dan juga alat peralatan pendukung lainnya yang serba canggih. Sementara itu, bila alarm bahaya berbunyi, semua orang dilapangan yang sedang bekerja harus menghentikan dahulu pekerjaaannya dan menuju ke arah ‘muster point’ atau titik berkumpul terdekat. Ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah orang yang ada dan mencocokkan dengan kartu ‘POB’ atau ‘personnal on board’ yang ada di posko satpam. Karena kehilangan satu orang saja berarti nyawa dan sangat berarti bagi asset perusahaan dan harus dicari.
Semua pimpinan di bagiannya masing-masing menerima arahan dari kepala lapangan tentang situasi yang berkembang dan ’siapa mengerjakan apa’ sebagai langkah yang harus didiskusikan dan ditetapkan di ECC. Misalnya, bagian satpam menghubungi anggota dilapangan untuk segera menutup pintu akses masuk/keluar, koordinasi dengan angkatan laut dan polisi atau satuan gegana ketika terjadi bom, mengantisipasi berita yang keluar terhadap wartawan/pers serta mengatur akses ambulance, pemadam kebakaran dan mengantisipasi massa yang ingin tahu tentang suatu keadaan darurat dan sebagainya. Perintah satpam dari ECC disampaikan dengan radio dan telephone baik ke kapal, pelabuhan, pos-pos satpam dan sebagainya.
Setiap langkah selalu dicatat di ruang pengendali operasi ini, berapa jumlah ‘personnel on board’, arah angin, bantuan dari siapa saja, koordinasi ke instansi gawat darurat, polisi, rumah sakit, tentara bahkan pemerintah jika diperlukan. Termsauk di dalamnya’standard operasional prosedure’ manual masing-masing bagian guna penyelesaian suatu masalah. Sistem koordinasi ini pada akhirnya akan menjadikan keputusan bersama, hasil pemikiran bersama terhadap masalah keadaan darurat yang dihadapi, sehingga efisien dan praktis.
Untuk menggambarkan sesuatu dengan detail di lapangan tempat terjadinya situasi darurat ada orang yang ditugaskan khusus dan disebut ‘on scene commander’ atau komandan lapangan. Dia bertugas merinci secara detail kejadian dilapangan, sehingga memudahkan orang di ECC untuk memutuskan harus berbuat apa dan bagaimana. ‘On scene commander’ harus menggambarkan sesuatu dengan jelas dan tepat. Misalnya, dia melaporkan “telah terjadi kebakaran dan api menyala sangat tinggi…” Pertanyaannya di ECC adalah ’sangat tinggi’ bersifat subjektif dan tidak menggambarkan keadaan yang tepat. Dia harus melaporkan misalnya ” api karena kebakaran minyak mentah mencapai sekitar 20 meter ke atas, dengan arah angin sekitar utara ke selatan..”. Penjelasan ini akan sangat membantu team keamanan untuk menempatkan arah pemadam kebakaran dan bahan apa yang akan digunakan untuk menghentikan kebakaran akibat minyak mentah.
Semua kejadian diatas adalah salah satu tugas internasional satpam di perusahaan objek vital nasional (obvitnas) selain tugas internasional lainnya. Memang, satpam bukanlah satu-satunya unit yang sangat penting dalam suatu organisasi obvitnas, tetapi satpam yang bertugas di obvitnas dituntut untuk selau profesional dan mahir dalam menjalankan tugas pokoknya sama dengan profesi lain di tempat yang bergengsi ini.
ISPS Code adalah salah satu tugas internasional yang mengharuskan satpam mampu dan mahir dalam menghadapi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di pelabuhan. Dalam tugas internasional ini, semua satpam harus bersertifikasi dan profesional. Bayangkan,ketika semua aturan ISPS tidak diikuti, maka sertifikasi ISPS bagi suatu pelabuhan laut akan dicabut. Konsekuensinya adalah, semua kapal tanker tidak dapat berlabuh di pelabuhan tersebut, berarti minyak atau gas tidak dapat dijual ke pembeli manapun di luar negeri. Padahal devisa negara dari sektor minyak dan gas bumi ini merupakan kontribusi terbesar untuk menjalankan roda republik ini. Hidup satpam…!
kutipan dr,,http://luar-negeri.kompasiana.com/2010/08/12/satpam-dengan-tugas-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar